14 Aturan PPKM Darurat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat_
Posted 2021-09-18 01:35:31
0
0
SariAgri - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengetatan aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021 diputuskan dengan cermat.
"Selama 4 hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," kata Luhut, Kamis (1/7).
Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, keputusan pengetatan aktivitas masyarakat juga berdasarkan pengalaman pemerintah selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sekitar 1,5 tahun belakangan serta pengalaman negara lain.
"Saya pikir apa yang sudah kami siapkan ini sudah paling maksimal dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur," katanya.
Secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi,
1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Breaking News Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Video terkait:
https://clinkergram.com/blogs/50302/Akibat-Cuaca-Ekstrem-5-Juta-Orang-di-Dunia-Tewas-Setiap
"Selama 4 hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," kata Luhut, Kamis (1/7).
Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, keputusan pengetatan aktivitas masyarakat juga berdasarkan pengalaman pemerintah selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sekitar 1,5 tahun belakangan serta pengalaman negara lain.
"Saya pikir apa yang sudah kami siapkan ini sudah paling maksimal dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur," katanya.
Secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi,
1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Breaking News Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Video terkait:
https://clinkergram.com/blogs/50302/Akibat-Cuaca-Ekstrem-5-Juta-Orang-di-Dunia-Tewas-Setiap
Search
Categories
- Art
- Causes
- Crafts
- Dance
- Drinks
- Film
- Fitness
- Food
- Games
- Gardening
- Health
- Home
- Literature
- Music
- Networking
- Other
- Party
- Religion
- Shopping
- Sports
- Theater
- Wellness
Read More
랜딩페이지 제작 검색효율 이미지 최적화 서치랭커가 도와드립니다. 정밀하고 꼼꼼한 최고의 백링크 ☆
The Best Way To Enhance Your Mlm Approach
내부 링크 (Internal Link): 어떤 페이지에서 동일한 웹사이트 내의 다른 페이지로 이동하는 링크를 내부 링크 또는 인터널 링크(Internal link)라고...
Exactly why is virtual reality and even gaming the ideal?
Virtual the truth is the computer-generated environment that will can simulate actual presence in...
How can startups benefit from ISO 45001 implementation in Oman?
ISO 45001 Certification in Oman is the world's general park as a result of word related success...
5 razones para ser abogado especialista
Los abogados especialistas tienen como fin defender los derechos legales de sus clientes en un...
Europe Advance CO2 Sensor Market 2020 Covid 19 Impact Analysis with Competitive Landscape,Future Prospects,Revenue and Forecast 2027
Market Research Future published a research report on “Europe Advance CO2 Sensor Market...