14 Aturan PPKM Darurat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat_
Posted 2021-09-18 01:35:31
0
0
SariAgri - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengetatan aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021 diputuskan dengan cermat.
"Selama 4 hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," kata Luhut, Kamis (1/7).
Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, keputusan pengetatan aktivitas masyarakat juga berdasarkan pengalaman pemerintah selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sekitar 1,5 tahun belakangan serta pengalaman negara lain.
"Saya pikir apa yang sudah kami siapkan ini sudah paling maksimal dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur," katanya.
Secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi,
1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Breaking News Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Video terkait:
https://clinkergram.com/blogs/50302/Akibat-Cuaca-Ekstrem-5-Juta-Orang-di-Dunia-Tewas-Setiap
"Selama 4 hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," kata Luhut, Kamis (1/7).
Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, keputusan pengetatan aktivitas masyarakat juga berdasarkan pengalaman pemerintah selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sekitar 1,5 tahun belakangan serta pengalaman negara lain.
"Saya pikir apa yang sudah kami siapkan ini sudah paling maksimal dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur," katanya.
Secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi,
1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Breaking News Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Masukan untuk Lockdown Kantor Kementerian atau LembagaMenkes: Daerah Positivity Rate Tinggi Pengetesan Hingga 15 Kali Lipat
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Video terkait:
https://clinkergram.com/blogs/50302/Akibat-Cuaca-Ekstrem-5-Juta-Orang-di-Dunia-Tewas-Setiap
Buscar
Categorías
- Art
- Causes
- Crafts
- Dance
- Drinks
- Film
- Fitness
- Food
- Juegos
- Gardening
- Health
- Home
- Literature
- Music
- Networking
- Other
- Party
- Religion
- Shopping
- Sports
- Theater
- Wellness
Read More
Telecom Power System Market Size to Generate USD 5 Bn By 2022: Market Research Future
Market Highlights
Telecom Power System market is expected to grow at CAGR of ~ 10% during...
Bathroom Renovation Wasn't As Difficult Due To The Fact Had Expected
Just because you have always wanted pulling up and attending a Koi pond in front of your own home...
Automotive Actuators Market 2021: Industry Size, Top Companies, Segments | Report, 2027
Market Overview
In its research report, Market Research Future (MRFR), emphasizes that the Global...
Global Texting App Market 2021 by Company, Regions, Type and Application, Forecast to 2026
The Texting App market report provides a detailed analysis of global market size, regional and...
Mumbai Escorts Service | Top High Class Models and Call Girls available 24*7
Mumbai Escorts Model Girls serves Independent Mumbai Professional Model Girls for both...