Menko Marves_ Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggar Protokol Kesehatan_
Posted 2021-09-16 06:54:58
0
0
SariAgri - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," kata Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7).
Luhut mengingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Baca Juga: Belajar Protokol Kesehatan Dari Kampung Adat Badui, Kasus Covid-19 NihilPalang Merah Internasional Sebut Indonesia di Ujung Tanduk Pandemi Covid-19
"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan persuasif hingga kohesif.
Tito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah serta TNI/Polri untuk menyamakan persepsi soal penegakan protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya. Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana," katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan cara kohesif. Berita Hari Ini Misalnya, kasus pelanggaran tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda dengan tindak pidana ringan.
"Jadi bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe kohesif," tutup Tito.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
Video terkait:
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," kata Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7).
Luhut mengingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Baca Juga: Belajar Protokol Kesehatan Dari Kampung Adat Badui, Kasus Covid-19 NihilPalang Merah Internasional Sebut Indonesia di Ujung Tanduk Pandemi Covid-19
"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan persuasif hingga kohesif.
Tito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah serta TNI/Polri untuk menyamakan persepsi soal penegakan protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya. Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana," katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan cara kohesif. Berita Hari Ini Misalnya, kasus pelanggaran tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda dengan tindak pidana ringan.
"Jadi bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe kohesif," tutup Tito.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
Video terkait:
Zoeken
Categorieën
- Art
- Causes
- Crafts
- Dance
- Drinks
- Film
- Fitness
- Food
- Spellen
- Gardening
- Health
- Home
- Literature
- Music
- Networking
- Other
- Party
- Religion
- Shopping
- Sports
- Theater
- Wellness
Read More
https://sites.google.com/view/nala-labs-cbd-cubes-info/
Nala Labs CBD Cubes Doing increases your endorphins. Is also one within the top remedies to...
How to address opportunities in ISO 27001 risk management using ISO 31000
ISO 27001 Certification in Sri Lanka organizations are loaded with dangers, and associations...
Healthcare Business Intelligence Market: Current Trends, Business Opportunities, Challenges & Global Industry Analysis by 2027
Healthcare Business Intelligence Market Research Report: By Component (Platforms, Software,...
How To Use Green CBD Gummies?
OFFICIAL WEBSITE>> http://top10cbdoilstore.com/green-cbd-gummies-united-kingdom/
CBD...
Virtual Retinal Display Market 2021 Global Trends, Growth, Opportunities and Forecast to 2027
Virtual Retinal Display Market 2021-2027
New Study Reports " Virtual Retinal Display...