Berani Langgar PPKM Darurat di Kota Ini_ Siap-siap Bayar Denda Rp5 Juta!_
Posted 2021-09-21 03:52:15
0
0
SariAgri - Satgas COVID-19 Garut, Jawa Barat bakal memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 -20 Juli mendatang.
Tak main-main, sanksinya bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp5 juta.
“Di sini sangksinya tegas sekali, sangsi kurungan ada, hingga denda Rp 5 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di bilangan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, sebagai ikhtiar bersama dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, tim satgas COVID-19 Garut mendapatkan aturan teknis hingga sanksi yang diberikan bagi warga, selama PPKM diterapkan.
“Kalau di Jabar (Jawa Barat) sendiri kita mengacu Perda Gubernur,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran Izinkan Mal di Solo Buka Saat PPKM Darurat, Asalkan... Imbas PPKM Darurat, Salat Idul Adha Hanya Berlaku di Zona Hijau dan Kuning
Bahkan dalam rapat terakhir persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama seluruh Forkopimda Garut, Satgas COVID-19 telah melakukan identifikasi, pasal mana saja yang dinilai bisa diterapkan selama PPKM darurat berlangsung.
“Jadi sanksinya sangat ketat sekali, di situ bahkan ancamannya sanksinya hingga Rp5 juta,” kata dia.
Pihaknya berharap, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat dapat menyadarkan masyarakat untuk bahu-membahu melaksanakan aturan PPKM Darurat secara optimal, sehingga mampu menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
“Di situ menurut saya sangat berat (sanksi) bagi masyarakat yang notabenenya pedagang kecil, itu sangat berat, maka itu akan kita terapkan secara tegas,” ujar dia mengingatkan.
Hal senada disampaikan Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Garut. Menurutnya pemberian sanksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.
“Pada prinsipnya kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas,” kata dia.
Aturan itu berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat mulai para pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini, bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Kami melakukan imbauan terkait sektor yang memang diharuskan mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat dari muai sektor esensial, non esensial hingga kritikal,” ujar dia mengingatkan.
Tidak hanya itu, Satgas COVID-19 juga telah menyiapkan hingga tiga ring penyekatan untuk membatasi aktivitas warga. Rinciannya, ring satu berada di Jalan Baru Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, serta Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, ring dua penyekatan berada di sekitar di objek wisata Cipanas Garut, objek wisata di Darajat, di Kecamatan Pasirwangi, serta Kelurahan Sukagalih, wilayah Pemda dan lingkungan Pemkab.
Sementara ring tiga penyekatan tersebar di delapan titik yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan dan Maktal.
Video Terkait
Berita Terkini
Tak main-main, sanksinya bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp5 juta.
“Di sini sangksinya tegas sekali, sangsi kurungan ada, hingga denda Rp 5 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di bilangan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, sebagai ikhtiar bersama dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, tim satgas COVID-19 Garut mendapatkan aturan teknis hingga sanksi yang diberikan bagi warga, selama PPKM diterapkan.
“Kalau di Jabar (Jawa Barat) sendiri kita mengacu Perda Gubernur,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran Izinkan Mal di Solo Buka Saat PPKM Darurat, Asalkan... Imbas PPKM Darurat, Salat Idul Adha Hanya Berlaku di Zona Hijau dan Kuning
Bahkan dalam rapat terakhir persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama seluruh Forkopimda Garut, Satgas COVID-19 telah melakukan identifikasi, pasal mana saja yang dinilai bisa diterapkan selama PPKM darurat berlangsung.
“Jadi sanksinya sangat ketat sekali, di situ bahkan ancamannya sanksinya hingga Rp5 juta,” kata dia.
Pihaknya berharap, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat dapat menyadarkan masyarakat untuk bahu-membahu melaksanakan aturan PPKM Darurat secara optimal, sehingga mampu menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
“Di situ menurut saya sangat berat (sanksi) bagi masyarakat yang notabenenya pedagang kecil, itu sangat berat, maka itu akan kita terapkan secara tegas,” ujar dia mengingatkan.
Hal senada disampaikan Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Garut. Menurutnya pemberian sanksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.
“Pada prinsipnya kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas,” kata dia.
Aturan itu berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat mulai para pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini, bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Kami melakukan imbauan terkait sektor yang memang diharuskan mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat dari muai sektor esensial, non esensial hingga kritikal,” ujar dia mengingatkan.
Tidak hanya itu, Satgas COVID-19 juga telah menyiapkan hingga tiga ring penyekatan untuk membatasi aktivitas warga. Rinciannya, ring satu berada di Jalan Baru Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, serta Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, ring dua penyekatan berada di sekitar di objek wisata Cipanas Garut, objek wisata di Darajat, di Kecamatan Pasirwangi, serta Kelurahan Sukagalih, wilayah Pemda dan lingkungan Pemkab.
Sementara ring tiga penyekatan tersebar di delapan titik yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan dan Maktal.
Video Terkait
Berita Terkini
Search
Categories
- Art
- Causes
- Crafts
- Dance
- Drinks
- Film
- Fitness
- Food
- Games
- Gardening
- Health
- Home
- Literature
- Music
- Networking
- Other
- Party
- Religion
- Shopping
- Sports
- Theater
- Wellness
Read More
Kèo Nhà Cái Hôm Nay
TTO - Trong khi nhiều giải VĐQG hàng đầu châu Âu đã bước vào kỳ...
What does ISO 14001 require and How its Work for Organizations in Ethiopia
ISO 14001 Certification in Ethiopia has gotten the global norm for planning and executing a...
How Can You Make Fast Cash On-Line?
If you have seen or heard or even been a component of those football pools at your workplace,...
Nike Space Hippie 04 "Be True" CZ6398-102 release information
Retro Jordan 2021, As the pace of Nike's "start from scratch" program continues to accelerate,...
Automotive Biometric Market 2021 Industry Size, Share, Growth Analysis, Segments, Forecast to 2027
Overview:
The global report dealing with the changes in the Automotive Biometric Market Size is...