SariAgri - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan delapan rekomendasi bagi pemerintah terkait situasi darurat COVID-19. Rekomendasi itu mencakup sistem pelacakan kontak yang cepat dan agresif hingga program percepatan vaksinasi massal di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut rekomendasi Guru Besar FKUI menyikapi situasi darurat COVID-19:
Pertama, tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahan akibat menangani pandemi selama 1 tahun lebih yang belum berkesudahan namun tidak disertai dukungan sistem untuk memutus rantai penularan di hulu.
Karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.
Kedua, perbaikan sistem pembayaran insentif untuk rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3) sehingga rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mudah untuk mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif perlu difasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar.
Baca Juga: Tujukkan Kartu Vaksinasi, Pengunjung Kafe Ini Dapat Kopi Spesial Gratis PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, WFH 100 Persen di Jawa dan Bali
Ketiga, penerapan PPKM Mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat oleh pemerintah dan seluruh jajarannya hingga di tingkat RT dan desa. 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Upaya ini antara lain mengeluarkan regulasi mengikat yang mengharuskan perkantoran sektor nonesensial mengijinkan seluruh karyawannya untuk bekerja di rumah, dan membatasi jumlah pekerja di kantor pada sektor esensial, penundaan izin semua kegiatan tatap muka nonesensial yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan dan penjagaan fasilitas umum, tempat usaha atau hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu mengatur sistem moda transportasi umum sedemikian rupa sehingga tidak terjadi antrean di halte atau stasiun dengan memperhatikan kapasitas sesuai dengan aturan, dan pengawasan ketat disertai sanksi tegas sesuai peraturan yang dijalankan seluruh aparat penegak hukum dan menyediakan pusat informasi masalah pencegahan COVID-19 di tingkat kelurahan yang bisa dihubungi 24 jam.
Keempat, menerapkan sistem pelacakan kontak (contact tracing) yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh.
Kecepatan penting untuk menghentikan pergerakan individu kontak erat yang mungkin masih bersosialisasi tanpa mematuhi prinsip 6M di kesehariannya. Tim tersebut penting dibentuk agar tenaga kesehatan lainnya juga dapat fokus dalam bidang masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di dalam gedung, vaksinasi COVID-19, dan imunisasi anak.
Agresivitas pelacakan kontak tidak boleh hanya sebatas penghuni serumah, seperti yang sudah tercantum dalam Buku Saku Pelacakan Kontak (Contact Tracing) Kasus COVID-19 terbitan Kemenkes RI tahun 2021.
Metode penelusuran agresif yang dapat digunakan adalah dengan menganjurkan pasien terkonfirmasi untuk melihat kembali galeri foto, media sosial, serta histori atau riwayat pergerakan dan perjalanan yang tersimpan dalam Google Maps di masing-masing ponsel selama masa infeksius pasien.

Kelima, menerapkan sistem pemeriksaan (testing) COVID-19 yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh sesuai dengan target WHO (minimal 1 per 1.000 rang per minggu) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Ditemukannya varian COVID-19 delta di beberapa daerah di Indonesia dengan angka penularannya yang tinggi semakin mendorong perlunya dilakukan sistem penelusuran (tracing) dan testing yang masif ini. Target tracing dan testing yang masif, perlu diturunkan hingga tingkat Kabupaten dan di monitor dan evaluasi secara ketat oleh pemerintah pusat.
Untuk implementasinya, diperlukan kerja sama pemerintah dan swasta dalam menyediakan fasilitas pemeriksaan antigen maupun PCR yang memadai di seluruh daerah di Indonesia dan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dengan harga terjangkau (bahkan gratis) dan hasil yang cepat.
News Today Pemeriksaan whole genome sequencing COVID-19 juga perlu dilakukan di tiap daerah untuk mendeteksi sebaran varian-varian baru ini.
Berita Hari Ini Keenam, program percepatan vaksinasi massal di seluruh wilayah Indonesia dengan cara memperluas populasi target, termasuk populasi anak dan remaja, serta ibu hamil sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait dan BPOM.
Percepatan vaksinasi harus dilakukan untuk meningkatkan target vaksinasi harian > 2 juta per hari, dengan cara memperluas tempat layanan vaksinasi, menerapkan sistem layanan cakupan vaksinasi secara aktif, dengan memanfaatkan seluruh potensi sentra vaksinasi hingga ke sistem Posyandu di RT/RW/desa.
Perlu adanya sanksi tegas bagi populasi target vaksinasi COVID-19 yang menolak vaksinasi, contohnya penundaan pemberian insentif atau dana bantuan sosial, penundaan pemberian gaji oleh tempat kerja, dan pemberian stiker larangan keluar rumah bagi penolak vaksinasi. Usaha peningkatan capaian vaksinasi dosis kedua juga perlu digalakkan.
Ketujuh, pemerintah pusat dan daerah hendaknya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memberlakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar di pulau Jawa atau daerah lain yang berpotensi mengalami kolaps sistem kesehatan karena ketersediaan tenaga kesehatan yang sangat terbatas, sesuai analisis tim ahli, selama minimal 14 hari.
Kedelapan, pemerintah perlu menjamin terselenggaranya layanan kesehatan sesuai norma kerja yang sehat dan selamat dengan memperhatikan waktu kerja, perlindungan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja kesehatan.(Ant)