Sebentar Lagi PPKM Darurat Diumumkan Presiden Jokowi Ini Aturan Lengkapnya_
Posted 2021-09-18 14:24:29
0
0
SariAgri - Di tengah tingginya angka Covid-19 di Indonesia pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Negara sempat menyinggung PPKM Darurat saat peringatan HUT Bhayangkara di Istana Negara. Jokowi saat ini sedang berbincang dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
"Saya ke Kapolda Jabar, terkait dengan PPKM Darurat yang akan kita umumkan, bagaimana persiapan di sana," tutur Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Berita Terkini Ahmad Dofiri kemudian menyampaikan bagaimana penanganan Covid-19 di Jawa Barat, mulai dari kasus aktif, penambahan kasus harian, vaksinasi, hingga sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM Mikro.
Melihat hal itu, Jokowi meminta Kapolda Jabar terus bersinergi dengan jajaran lainnya, seperti TNI dan Pemda untuk penanggulangan corona termasuk saat PPKM Darurat nanti.
"Kalau PPKM Darurat kita umumkan agar seluruh kapolres di Jabar bersinergi dengan Kodam, Kodim di seluruh provinsi agar digerakkan sehingga kita bisa betul-betul menghambat mengurangi kasus aktif di negara kita," tegas Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menolak Lockdown dan PSBB, Langkah Ini Paling TepatPastikan Ada PPKM Darurat, Presiden Jokowi: Hanya Jawa dan Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, PPKM darurat akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021, khususnya untuk pulau Jawa dan Bali.
Adapun usulan lengkap PPKM Darurat berikut ini:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hariII. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
https://telegra.ph/Pemerintah-Jokowi-Klaim-Gelontorkan-Rp298-Triliun-ke-Daerah-Tertinggal-09-18 Video terkait:
Kepala Negara sempat menyinggung PPKM Darurat saat peringatan HUT Bhayangkara di Istana Negara. Jokowi saat ini sedang berbincang dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
"Saya ke Kapolda Jabar, terkait dengan PPKM Darurat yang akan kita umumkan, bagaimana persiapan di sana," tutur Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Berita Terkini Ahmad Dofiri kemudian menyampaikan bagaimana penanganan Covid-19 di Jawa Barat, mulai dari kasus aktif, penambahan kasus harian, vaksinasi, hingga sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM Mikro.
Melihat hal itu, Jokowi meminta Kapolda Jabar terus bersinergi dengan jajaran lainnya, seperti TNI dan Pemda untuk penanggulangan corona termasuk saat PPKM Darurat nanti.
"Kalau PPKM Darurat kita umumkan agar seluruh kapolres di Jabar bersinergi dengan Kodam, Kodim di seluruh provinsi agar digerakkan sehingga kita bisa betul-betul menghambat mengurangi kasus aktif di negara kita," tegas Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menolak Lockdown dan PSBB, Langkah Ini Paling TepatPastikan Ada PPKM Darurat, Presiden Jokowi: Hanya Jawa dan Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, PPKM darurat akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021, khususnya untuk pulau Jawa dan Bali.
Adapun usulan lengkap PPKM Darurat berikut ini:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hariII. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
https://telegra.ph/Pemerintah-Jokowi-Klaim-Gelontorkan-Rp298-Triliun-ke-Daerah-Tertinggal-09-18 Video terkait:
Search
Categories
- Art
- Causes
- Crafts
- Dance
- Drinks
- Film
- Fitness
- Food
- Games
- Gardening
- Health
- Home
- Literature
- Music
- Networking
- Other
- Party
- Religion
- Shopping
- Sports
- Theater
- Wellness
Read More
How Does Keto Slender Support The Keto Diet?
All that decreases to standard affiliations. This equation contains improvements that truly help...
Global Toluene Gallon Market Size, Revenue Share, Drivers & Trends Analysis, 2021–2027
The Global Toluene Gallon Market is forecast to reach USD 39.85 Billion by 2027. Global research...
Thermal Management for 5G Devices: A Market Poised for Growth at a CAGR of 5.53%
Market Overview:
The 5G Device Thermal Management Market is anticipated to grow from...
마이산
김치맛집
김치 진짜 잘하는집
김치찌개
신선하고 맛있는 김치의 혁신
배추김치
★
Health Care Insurance For Your Household, Suggestions For The Greatest Alternatives.
정부는 김치 원산지의 신뢰를 높이기 위해 국산 김치에 ‘한국’이라는 브랜드를 공식적으로 등록할 수 있도록 하는 ‘국가명 지리적...
Pixie Wigs for Black Women: From Everyday Wear to Special Occasions
Pixie wigs for black women are a versatile and stylish choice that can be worn on any occasion,...