SariAgri -  Sudah diberi peringatan, masih tetap saja membandel dan melanggar aturan PPKM darurat. Akibatnya sejumlah warung dan kafe di wilayah Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terpaksa ditindak petugas.
Tak hanya pemilik maupun pengelola diberikan surat panggilan untuk menjalani sidang tipiring, puluhan warung dan kafe yang melanggar ini juga langsung disegel oleh petugas gabungan dari TNI dan Polres Bojonegoro.
“Sebelumnya kawasan sini sudah diberikan peringatan oleh Kapolsek, namun masih tetap membandel. https://sariagri.id/news/77926/rupiah-rabu-sore-letoy-jadi-rp14282-per-dolar-as Pelanggaran yang dilakukan buka melebihi batas jam malam yaitu pukul 20.00 WIB dan melayani penjualan makan di tempat. Seharusnya hanya melayani take away saja," papar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia kepada Sariagri, Minggu (11/7/2021) malam.
Selain memasang garis polisi, petugas juga melakukan tes swab antigen langsung kepada pemilik warung dan kafe serta para pengunjung. Hasilnya, dari razia yustisi PPKM darurat di 27 tempat, didapati dua pengunjung Kafe positif terpapar Covid-19.
Baca Juga: Lurah Depok Gelar Hajatan Pernikahan Saat PPKM Darurat Berujung PencopotanSosialisasikan Prokes COVID-19, Petugas Gunakan Alat Peraga Unik
“Kedua muda-mudi yang kedapatan positif covid-19 langsung kami arahkan ke petugas dinas kesehatan dengan diangkut menggunakan ambulan menuju rumah sakit untuk menjalani isolasi, “ imbuh Kapolres Bojonegoro.
Rencananya kegiatan operasi yustisi akan terus digelar setiap malam dengan menjangkau wilayah lainnya yang ditengarai sarat pelanggaran masa PPKM darurat Jawa Bali.
Video terkait: